Berita Bener Meriah

Udin Potong, Pembunuh Pedagang asal Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dalam sidang itu ketua majelis hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Jamaluddin, sedangkan terdakwa Achsanal Bahri divonis

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (18/11/2021) memvonis terdakwa Jamaluddin dengan hukuman penjara seumur hidup, dan terdakwa Achsanal Bahri divonis penjara selama 14 tahun. 

Pada saat itu, terdakwa Achsanal membuka pakaian yang dikenakan oleh korban dan selanjutnya membuang jasad korban ke arah jurang.

Menjelang beberapa saat kemudian, terdakwa Jamaluddin kembali menghampiri jasad korban.

Dengan tujuan mengayunkan golok ke jasad korban, agar korban cepat rusak dan tidak dikenali.

Ully Fadil menambahkan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Simpang Tiga Redelong. (*)

Baca juga: Kadus Ini Tiba-tiba Banyak Uang dan Bisa Lunasi Utang, Warga Pun Curiga, Ternyata Pembunuh Ibu Guru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved