Berita Bener Meriah

Udin Potong, Pembunuh Pedagang asal Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dalam sidang itu ketua majelis hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Jamaluddin, sedangkan terdakwa Achsanal Bahri divonis

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (18/11/2021) memvonis terdakwa Jamaluddin dengan hukuman penjara seumur hidup, dan terdakwa Achsanal Bahri divonis penjara selama 14 tahun. 

“Dalam sidang itu ketua majelis hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Jamaluddin, sedangkan terdakwa Achsanal Bahri divonis pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Kasi Intelijen, Ully Fadil, SH MH kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Jamaluddin alias Udin Potong bin Muhammad (49) bersama Achsanal Bahri alias Kanal bin Baharuddin (40), terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pedagang asal Aceh Utara, Hanafiah (47).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong memvonis terdakwa Jamaluddin dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, terdakwa Achsanal Bahri divonis penjara selama 14 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Beny Kriswardana SH MKn, di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bener Meriah, Widi Utomo SH, serta penasehat hukum terdakwa,Tarmiji Taher SH, dalam persidangan di PN Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (18/11/2021).

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Ully Fadil, SH MH didampingi Kasi Pidum Dizki Liando SH menyampaikan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana .

“Dalam sidang itu ketua majelis hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Jamaluddin, sedangkan terdakwa Achsanal Bahri divonis pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Kasi Intelijen, Ully Fadil, SH MH kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Disebutkan, terdakwa Jamaluddin membunuh korban Hanafiah, dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Baca juga: Pelaku Mendadak Banyak Uang dan Bisa Bayar Utang, Penyebab Pembunuhan Ibu Guru Terkuak

Selanjutnya, terdakwa Achsanal memukul korban pada bagian tengkuk dengan menggunakan sebatang besi sebanyak dua kali.

Setelah itu, terdakwa Achsanal selanjutnya menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa Jamaluddin.

Terdakwa Jamaluddin, kembali memukul korban menggunakan besi itu di bagian kepala belakang sampai korban mengeluarkan darah.

Selanjutnya, terdakwa Jamaluddin memeriksa keadaan korban hingga memeriksa denyut nadi untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lalu terdakwa Achsanal memeriksa/menggeledah pakaian yang dikenakan korban untuk melihat uang dan barang yang dibawa korban.

Selanjutnya, terdakwa Jamaluddin bersama Achsanal menaikkan jasad korban ke atas lori sorong (kereta sorong) dengan membungkus kepala korban menggunakan plastik mulsa , lalu membawanya menuju pinggir jurang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved