Berita Aceh Barat

UTU Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

“Kami berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan sebagai institusi baru, kami juga harus memperkenalkan diri kepada masyarakat

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok Humas UTU.
Komisioner Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat, M. Syahyan menyerahkan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk UTU diterima oleh Koordinator Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UTU, Aduwina Pakeh, Rabu (17/11/2021). 

“Kami berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan sebagai institusi baru, kami juga harus memperkenalkan diri kepada masyarakat luas,” ujar rektor.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Universitas Teuku Umar (UTU), menerima Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi " CUKUP INFORMATIF" dari Komisi Informasi Pusat Jakarta, pada Rabu (17/11/2021).

Penyerahan piagam ini dilakukan, setelah pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat pada 26 Oktober 2021 lalu yang berlangsung secara daring.

Penyerahan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diserahkan langsung oleh M Syahyan, selaku Komisioner Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat dan diterima oleh Koordinator Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Teuku Umar, Aduwina Pakeh.

Rektor UTU, Prof Dr Jasman J Ma'ruf kepada Serambinews.com, Kamis (18/11/2021) mengatakan, bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen UTU yang masih tergolong sebagai PTN baru, dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan maksimal.

“Kami berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan sebagai institusi baru, kami juga harus memperkenalkan diri kepada masyarakat luas,” ujar rektor.

Masa pandemi Covid-19 tentu memberikan tantangan baru bagi pihaknya, dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.

"Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi chat whatsapp, facebook, dan instagram,” ujar Prof Jasman.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Teken Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Hingga Terbentuk Website Gampong

Rektor juga menyampaikan, UTU akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara M Syahyan mengungkapkan, anugerah keterbukaan Informasi ini bertujuan untuk selalu memotivasi seluruh badan publik dan terus meningkatkan layanan informasinya sesuai amanat UU.

“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini dan PTN tetap menjaga dan meningkatkan agar tahun ke depan dapat meningkat menjadi kategori informatif,” pungkasnya.

UTU dinilai, cukup baik dalam mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini mewajibkan setiap badan publik untuk tetap memberikan informasi publik secara optimal.

UTU berpeluang untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya, dengan cara melaksanakan pengelolaan informasi sesuai dengan UU dan Peraturan KI dan juga Peraturan Rektor tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkup UTU.

Baca juga: Serambi Indonesia Anugerahi Aminullah Penghargaan Kepala Daerah, Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved