Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Barat

DPRK Laporkan PT PBM Ke Polisi, Terkait Izin Pengangkutan Batubara

Dalam pelaporan tersebut Ramli menyerahkan sejumlah berkas kepada pihak kepolisian menyangkut aktivitas penambangan yang berlangsung di Batu Jaya.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman Edy
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE saat melaporkan PT PBM pemilik batu bara, yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, Jumat (19/11/2021), terkait pelanggaran menyangkut dengan izin. 

Ia menambahkan, bahkan dari informasi yang diperoleh GeRAK di lapangan, diduga bahwa izin stockpile atau penumpukan batubara di Pelabuhan Calang belum dimiliki izin oleh PT PBM. Faktanya, sebagaimana dokumen yang diperoleh GeRAK dapatkan, perusahaan telah melakukan pembongkaran batubara dan penumpukan batubara di lokasi Pelabuhan calang, Aceh Jaya.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai rancu, padahal telah jelas bahwa perizinan UKL-APL atau Amdal Stockpile dan juga izin pengolahan limbah cair yang sejatinya sudah dipersiapkan dari awal dan tidak lagi dalam proses pengurusan izin yang belum siap sedia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved