UMP 2022
Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2022, Cek Berapa Besaran UMP di Daerah Kamu
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %. Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan besaran upah minimum tahun 2022.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %.
Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri KetenagaKerjaan Ida Fauziyah pun telah meminta gubernur dari setiap provinsi untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Ida, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (16/11/2021) lalu, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Gubernur Diminta Naikkan UMP 2022
Hingga Senin (22/11/2021), sudah banyak provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2022 di daerahnya.
Berikut daftarnya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
UMP Daerah Sumatera
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
- Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
- Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111