UMP 2022
Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2022, Cek Berapa Besaran UMP di Daerah Kamu
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %. Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
- Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
UMP Daerah Sulawesi
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
- Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
- Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
UMP Daerah Papua
- Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Besaran sebagaimana disebutkan di atas mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Sementara itu, 5 provinsi lain yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 yaitu:
1. Aceh, UMP 2021 sebesar Rp 3.165.031
2. Lampung, UMP 2021 sebesar Rp 2.432.001,57
3. Nusa Tenggara Timur, UMP 2021 sebesar Rp 1.950.000
4. Maluku, UMP 2021 sebesar Rp 2.604.961
5. Maluku Utara, UMP 2021 sebesar Rp 2.721.530.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022