UMP 2022

Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2022, Cek Berapa Besaran UMP di Daerah Kamu

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %. Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2022. 

- Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

UMP Daerah Jawa-Bali

- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979

- DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Baca juga: UMP 2022 Naik, Ini Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Mengalami Kenaikan Upah

Baca juga: Elemen Buruh Harap Gubernur Aceh Akomodir UMP 2022 Rp 3.600.000

UMP Daerah NTB

- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883

- Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65

- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59

- Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved