Kamis, 30 April 2026

Suami Mencuri di Warung, Pelaku Ajak Istri Pertama dan Istri Muda hingga Libatkan Anak

Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Musi Rawas
Tersangka Okta Feri bersama isteri pertamanya Lismayanti dan isteri kedua Agus Setio Rini serta anaknya Diki Agustian ditangkap atas kasus curat atau membobol warung. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak kedua istri dan anaknya.

Mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut.

Barang itu di antaranya rokok, mie instan hingga roti.

Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.

Tak hanya itu, anak kandungnya dari isteri pertama Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.

Baca juga: Dua Pencuri Sepeda Motor Panik Diteriaki Warga, Seorang Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Baca juga: Ibu Gendong Balita Kedapatan Mencuri Uang di Toko Beras, Reaksi Korban Malah Bikin Haru

 
Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.

Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.

Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi.

Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya.

Setelah pelaku dan keberadaannya diketahui, maka pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Setelah diselidiki, tersangka pelakunya adalah Okta Feri bersama isteri pertama dan isteri kedua serta anaknya dari isterinya yang pertama."

"Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (21/11/2021).

Selain berhasil mengamankan para tersangka, dalam penangkapan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, juga ditemukan dan disita barang bukti dari para tersangka berupa dua ponsel merek vivo dan dua buah tabung gas milik korban.

Termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian juga diamankan.

Baca juga: Saatnya Marwah PWI Ditegakkan

Baca juga: Pesona Wisata Alam dan Situs Sejarah Buton yang Mendunia

Baca juga: Kisah Verawaty Fajrin, Juara Dunia Bulu Tangkis Putri Pertama dari Indonesia

Sripoku.com dengan judul Pria Ini Ajak Istri Pertama dan Istri Muda Jalankan Aksi Maling di Musi Rawas, Anak Diikutsertakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved