Berita Langsa

JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dokumen Kejaksaan Negeri Langsa
Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi. Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.  

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi. 

Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan. 

Kemudian JPU yaitu Muhammad Faidul Aliim Romas, SH, Harry Royon Poltak, SH, MH dan Pujo Setio Wardoyo, SH, (Jaksa pada Kejaksaan Agung RI), serta Syahril, SH, MH, Rustam Ependi, SH dan M. Daud Siregar, SH, MH (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Langsa).

Sedangkan Hakim Ketua Silviani Ningsih, SH, MH (Ketua PN Langsa), Hakim Anggota Kurniawan SH, MH, Riswandi, SH.

Baca juga: Sabu Enam Kilo yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Pulau Jawa 

Sidang dengan agenda tuntutan JPU ink berlangsung secara virtual, JPU dan Hakim melakukan persidangan di kantor masing-masing dan 4 terdakwa mengikuti di LP Kelas II B Langsa.  

Dalam tuntutan JPU, menyebutkan,  bahwa terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas nama Abdullah alias Dulah,  Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan. 

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan/ penghitungan.

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Maret 2021 ditandatangani oleh Eko Hardiyanto selaku Penyidik Madya dengan diketahui oleh terdakwa bersama dengan saksi Gunawan Siregar, saksi Muhammad Rizal.

Baca juga: Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh Marak, Tahun Ini Saja Sudah 9 Kali Digagalkan Petugas

Diperoleh hasil penimbangan/ penghitungan yaitu 1. 70 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih diperoleh hasil penimbangan seberat ± 73.527,5 gram.

Yang kemudian disisihkan dengan berat 70 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories dan sisanya dengan berat 73.457,23 gram telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.

Lalu, 13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet diperoleh hasil penimbangan seberat 14.366,1 gram atau 35.915 butir.

Kemudian disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir untuk dilakukan pengujian secara laboratories.

Dan sisanya dengan berat 14.340,1 gram atau 35.850 butir telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.

Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Selasa (23/11/2021), Berikut Daftar Harga Emas Per Gram

Sesuai dengan surat pemeriksaan Nomor : PL296CC/III/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.

Disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1.70 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih yang telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamina.

Dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad

13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet yang telah disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir, dengan hasil pengujian secara laboratories.

Terbukti mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan dengan pidana mati.

Selanjutnya pada Selasa (30/11/2021) akan dilangsungkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (*)  

Baca juga: Aksi Pria Ini Curi Uang di Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Sempat Ambil Air Wudhu

Baca juga: Pria dan Bocah Hanyut di Gayo Lues, Air Deras Berserta Kayu dan Batu Datang Saat Seberangi Sungai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved