MA Vonis Bebas Febi Nur Amelia, Berharap Fitriani Istri Kombes Segera Bayar Utang Rp 70 Juta
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia.
Febi adalah terdakwa pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang pada Febi Nur Amelia.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum".
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum".
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi amar majelis kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/11/2021).
Hakim yang membebaskan tersebut diketuai Desnayeti dengan anggota masing - masing Soesilo dan Gazalba Saleh menyatakan Febi Nur Amelia bebas demi hukum.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2020) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
Namun, JPU Randi Tambunan menyatakan kasasi atas putusan bebas Febi Nur Amelia.
Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
JPU menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang Rp 70 juta dan tak mau membayar utangnya.
Terkait putusan bebas ini, Febi Nur Amelia merasa bersyukur.
"Alhamdulilah, saya bersyukur dan sangat berterima kasih akhirnya keadilan masih berpihak kepada saya," ujarnya.
Baca juga: Cerita Kombes Pandra Sudah 116 Kali Donasikan Darah, Bahagia Bisa Selamatkan Nyawa Orang Lain
Baca juga: Tiga Hari Menjabat Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy Silaturahmi ke PWI