Berita Banda Aceh

Gubernur Nova Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya

Menurut Erwin, UMP Aceh tahun 2022 ini, lebih tinggi dibandingkan UMP Aceh tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031. Ada kenaikan sebesar Rp 1.429.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMP Aceh dengan nominal tersebut, dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh itu disampaikan tembusannya kepada banyak pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan, para bupati/wali kota se-Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09%.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dibandingkan dengan UMP Sumatera Utara tahun 2022 yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.

Namun, UMP Aceh lebih rendah dibandingkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023.

Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi, yakni Rp 4.452.724, naik dari tahun  sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.416.186. (*)

Baca juga: Daftar Rincian 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Segini Besaran Kenaikan Rata-rata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved