Kabar Gembira, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Dapat BSU, Tapi Bisa Dapat Bantuan Ini
pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.
Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.
Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.
"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta
- KPR sebesar maksimal Rp500 juta
- PRP sebesar maksimal Rp200 juta
- Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
- Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.
Sumber : Kompas TV
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Besar-Besaran di BUMN Holding Asuransi & Penjaminan IFG, Ada 37 Posisi Dibuka
Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun Abang Ipar di Klaten, Ternyata Pelaku Incar Satu Keluarga Korban