Sabtu, 2 Mei 2026

Info Subulussalam

Pagi Ini, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Kota Subulussalam Dilaunching

Menurutnya, dengan adanya pengembangan SIMRS ini, maka pelayanan di RS semakin cepat dan paper less.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
SITUASI Gedung Balai Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Subulussalam, Rabu (24/11/2021). SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN 

Menurutnya, dengan adanya pengembangan SIMRS ini, maka pelayanan di RS semakin cepat dan paper less.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE Rabu (24/11/2021) pagi ini dijadwalkan akan melaunching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) Badan Layanan Umum RSUD setempat.

Penerapan pelayanan ilmu teknologi melalui aplikasi SIMRS Ini sebagai langkah mewujudkan pelayanan di RSUD Kota Subulussalam lebih baik karena akan lebih cepat, tepat, aman dan nyaman.

Sekretaris BLUD RSUD Kota Subulussalam, Satria Darma, kepada Serambinews.com di era 4.0 ini, semua dihadapkan dengan adaptasi pengembangan tekhnologi di berbagai bidang.

Salah satunya adalah pelayanan di Rumah Sakit yang berbasis tekhnologi dan informasi.

Karenanya, BLUD RSUD Kota Subulussalam menurut Satria turut ambil bagian menerapkan SIMRS.

Menurutnya, dengan adanya pengembangan SIMRS ini, maka pelayanan di RS semakin cepat dan paper less.

“Semua tercatat dengan baik dari awal pendaftaran hingga terintegrasi sampai ke kasir,” terang Darma

Baca juga: Ajak Masyarakat Ikut Vaksin, Polda Aceh Sebar 1.776 Vaksinator

Baca juga: Profil Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, Danjen Kopassus Gantikan Muhammad Hasan, Besar di Baret Merah

Dikatakan pula dengan adanya layanan ini akan memberikan informasi yang lebih akurat, penerimaan dapat terlihat dalam laporan-laporan harian sehingga mempermudah pengelolaan keuangan di RSUD Subulussalam

Darma menambahkan, SIMRS adalah solusi bagi rumah sakit untuk transformasi digital. SIMRS sudah diatur dalam regulasi SIMRS yang tertuang pada Permenkes RI Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Dalam regulasi SIMRS tersebut dinyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS.

Pengembangan SIMRS oleh rumah sakit secara internal tentu membutuhkan waktu dan resource yang cukup banyak.

Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan SIMRS yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penggunaan layanan SIMRS pihak ketiga menjadi pilihan terbaik.

SIMRS adalah sistem pencatatan rekam medis yang mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit secara real-time untuk memperoleh informasi medis dan non-medis secara tepat dan akurat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved