Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Gubernur Lanjut Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan T Iskandar, Ini Kata Kadis

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Salah satu sisi ruas jalan T Iskandar, Gampong Beurawe menuju Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng yang sudah padat kendaraan bermotor, Kamis (25/11/2021). 

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh meminta Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, DPRA dan Dinas PUPR Aceh, kembali memplot dana pembebasan lahan.

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan SH kepada Serambinews.com, Kamis (25/11).

“Kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan itu pada jam sibuk sudah krodit dan sangat macet,” kata Royes Ruslan.  

Royes Ruslan mengungkapkan setelah tsunami 26 Desember 2004, sejumlah ruas jalan di Banda Aceh sudah dilebarkan semasa BRR NAD-Nias, kecuali Jalan T Iskandar. 

Baca juga: DPRA Nilai, Dinas PUPR Aceh belum Gunakan Skala Prioritas Perencanaan Pembangunan Jalan T Iskandar

Kemudian jalan menuju Makam Syiah Kuala juga sudah dilebarkan mencapai 20 meter, jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue, sudah dibangun dua jalur. 

Kemudian jalan menuju Stadion Lhong Raya, juga sudah dilebarkan mencapai 20 meter lebih.

Sementara jalan T Iskandar, luas badan jalannya masih satu jalur dengan lebar 7 – 9 meter.

Sedangkan kepadatan lalu lintasnya sudah empat ruas mobil.

Royes mengatakan sesuai penjelasan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, jalan T Iskandar itu merupakan ruas jalan provinsi.

Oleh karena itu, menjadi kewenangan Dinas PUPR Aceh untuk melebarkan ruas badan jalan dari satu jalur (9 meter) menjadi dua jalur (18 meter).

Baca juga: 70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih

Royes menyebutkan pada tahun 2020 lalu, Dinas PUPR Aceh saat kedisnya dijabat Ir Fajri MT, sudah pernah mengalokasikan dana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan ini Rp 20 miliar. 

Namun, dalam perjalanannya dipangkas Rp 10 miliar karena alasan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved