70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih
Jumlah tanah yang dibayar hari ini hanya untuk 70 persil kepada 70 orang, dengan nilai sekitar Rp 9 miliar lebih.
Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, bersama Dinas PUPR Aceh, Dinas PUPR Kota dan Bank Syariah Aceh Cabang Banda Aceh, menyerahkan buku tabungan pembebasan tanah kepada 70 orang pemilik tanah yang terkena pelebaran Jalan T Iskandar, Beurawe-Ulee Kareng, Rabu (30/12/2020).
“Untuk tahap awal, jumlah tanah yang dibebaskan dan dibayar sebanyak 70 persil senilai Rp 9 miliar lebih, dari 76 persil tanah yang rencana dibebaskan tahun ini ,” kata Kepala BPN Kota Banda Aceh, Surya, diwakili stafnya Aminah Abdullah.
Acara acara pembagian buku tabungan pembayaran pembebasan tanah untuk pelebaran jalan T Iskandar, Beurawe-Ulee Kareng, berlangsung di Lantai II Aula BPN Kota Banda Aceh.
Dalam acara itu, dari pihak BPN juga hadir dari Dinas PUPR Aceh, diwakili Yusrizal, dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh, diwakili Salmah Maimunah, ST, MT, selaku Kabid Bina Marga PUPR Kota Banda Aceh dan dari Bank Aceh Syariah Banda Aceh, diwakili Azzumar.
Acara ini diawali kata pengarahan dari pihak BPN Kota, yang dsampaikan Aminah Abdullah.
Dalam sambutannya, Aminah Abdullah mengatakan, jumlah tanah yang dibayar hari ini hanya untuk 70 persil kepada 70 orang, dengan nilai sekitar Rp 9 miliar lebih.
Pada awalnya, jumlah tanah yang mau dibebaskan dan dibayar sebanyak 76 persil. Dalam pelaksanaan musyawarah antara pemilik tanaha dengan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), dua pekan lalu, ada 6 orang yang belum menyetujui penetapan harga pembebasan tanah yang dikeluarkan KJPP.
Namun dalam perjalanannya sampai pada penyerahan buku tabungan untuk pembayaran tanah yang mau dibebaskan itu, ungkap Aminah Abdullah dari BPN Kota, lima orang diantaranya menyatakan setuju dengan penetapan harga pembebasan tanah yang diterbitkan KJPP.
Sedangkan satu persil lagi, pemiliknya sampai kini tidak jelas, dan uang pembebasan tanahnya akan dititip di pengadilan.
Untuk lima orang lagi yang sudah menyatakan setuju dibayar, karena mereka terlambat melaporkannya kepada BPN Kota, proses pembayaran tanahnya akan dilakukan tahun depan.
Sedangkan yang 70 orang lagi yang setuju pada saat pelaksanaan musyawarah, hari ini tanahnya dibayar, melalui penyerahan buku tabungan kepada pemilik tanah, setelah pemilik tanah menyerahkan sertifikat tanahnya yang terkena pelebaran badan jalan T Iskandar.
Masyarakat yang sudah menyerahkan sertifikat tanahnya yang terkena pelebaran jalan, langsung diberikan buku tabungan dari Bank Aceh Syariah, di dalam buku rekening tabungan itu sudah terisi nilai harga tanah yang dibayar.
Setelah pemilik sertifikat menerima buku tabungan, dilakukan pemotretan, antara pemilik tanah bersama pihak Dinas PUPR Aceh, yang disaksikan oleh petugas dari Bank Aceh Syariah.
Yuslizar, perwakilan dari Dinas PUPR Aceh mengatakan, tanah yang dibebaskan tahun ini panjangnya baru sekitar 300 x 45 meter. Sementara panjang jalan yang mau dilebarkan dari Berawe sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng sekitar 3 Km lebih. Ini artinya, yang dibebaskan baru sebesar 10 persen, dari yang dibutuhkan.