Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Gubernur Lanjut Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan T Iskandar, Ini Kata Kadis

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Salah satu sisi ruas jalan T Iskandar, Gampong Beurawe menuju Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng yang sudah padat kendaraan bermotor, Kamis (25/11/2021). 

Sedangkan tahun 2021, kata Royes Ruslan justru tak diplot anggaran untuk kebutuhan ini karena alasan anggaran terbatas. 

Tapi anggaran untuk kelanjutan pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II (Prof Ali Hasyimi) dari Jembatan Puntong Pango, ke arah Lampenerut, dialokasikan.

Untuk jalan dari jembatan Pango diplot

Untuk tahun depan, kata Royes Ruslan, Dinas PUPR Aceh, kembali memplot dana untuk kelanjutan pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II itu sekitar Rp 47 miliar.

Kelanjutan jalan T Nyak Makam II itu, memang penting dilanjutkan, tapi pelebaran jalan T Iskandar, lebih penting lagi, karena sudah padat dengan kenderaan bermotor.

Baca juga: Pembebasan Tanah Tahap I untuk Pelebaran Jalan T Iskandar Tuntas

Dinas PUPR Aceh, kata Royes Ruslan,semestinya bisa menilai ruas jalan mana yang sudah sangat padat, sehingga mendesak untuk dilebarkan. 

"Dinas PUPR Aceh harusnya malu karena sudah 11 tahun lebih pelebaran badan jalan T Iskandar, belum juga tuntas.

Bila ada tamu datang dari luar Aceh, melihat jalan T Iskandar dan Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng, yang sudah sangat krodit macetnya, mereka akan menyatakan, Dinas PUPR Aceh kurang peka terhadap jalan jalan strategis arah ke Bandara SIM,” ujar Royes.

Menurut kami yang bukan orang teknis, kata Royes Ruslan, jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe, Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng itu, merupakan jalan stratagis, karena ruas jalannya tembus ke Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar.

Pada Masa BRR, kata Royes Ruslan, rencana pelebaran badan jalan T Iskandar sampai Bandara SIM, sudah pernah dibuat perencanaannya.

Tapi karena masa rehab rekon pasca gempa bumi dan tsunami Aceh, berakhir pada tahun 2010 lalu, ruas jalan itu belum dilebarkan.

Baca juga: 69 Pemilik Lahan Bersedia Terima Ganti Rugi Atas Pelebaran Jalan T Iskandar Banda Aceh, 7 Lagi Tidak

Jalan itu harusnya menjadi prioritas utma bagi Pemerintah Aceh untuk melebarkannya.      

Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE, kata Royes Ruslan, sudah pernah menyurati Gubernur Aceh, Ir H Nova Iransyah MT, memohon agar Pemerintah Aceh  melebarkan jalan T Iskandar yang sudah krodit macetnya pada jam sibuk.  

Anggaran pembebasan tanah untuk pelebaran jalan T Iskandar baru pada tahun 2020 dialokasikan Rp 10 miliar, tahun kedua tidak dialokasikan dan tahun depan kabarnya, kosong lagi.

Ketua Komisi I DPRK, Dr Musriadi SPd, MPd mengatakan, jalan T Iskandar yang sudah sangat macet, harusnya menjadi perhatian khusus Gubernur Aceh dan Dinas PUPR Aceh untuk melebarkannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved