Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Gubernur Lanjut Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan T Iskandar, Ini Kata Kadis

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Salah satu sisi ruas jalan T Iskandar, Gampong Beurawe menuju Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng yang sudah padat kendaraan bermotor, Kamis (25/11/2021). 

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh meminta Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, DPRA dan Dinas PUPR Aceh, kembali memplot dana pembebasan lahan.

Ya, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh, Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan SH kepada Serambinews.com, Kamis (25/11).

“Kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan itu pada jam sibuk sudah krodit dan sangat macet,” kata Royes Ruslan.  

Royes Ruslan mengungkapkan setelah tsunami 26 Desember 2004, sejumlah ruas jalan di Banda Aceh sudah dilebarkan semasa BRR NAD-Nias, kecuali Jalan T Iskandar. 

Baca juga: DPRA Nilai, Dinas PUPR Aceh belum Gunakan Skala Prioritas Perencanaan Pembangunan Jalan T Iskandar

Kemudian jalan menuju Makam Syiah Kuala juga sudah dilebarkan mencapai 20 meter, jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue, sudah dibangun dua jalur. 

Kemudian jalan menuju Stadion Lhong Raya, juga sudah dilebarkan mencapai 20 meter lebih.

Sementara jalan T Iskandar, luas badan jalannya masih satu jalur dengan lebar 7 – 9 meter.

Sedangkan kepadatan lalu lintasnya sudah empat ruas mobil.

Royes mengatakan sesuai penjelasan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, jalan T Iskandar itu merupakan ruas jalan provinsi.

Oleh karena itu, menjadi kewenangan Dinas PUPR Aceh untuk melebarkan ruas badan jalan dari satu jalur (9 meter) menjadi dua jalur (18 meter).

Baca juga: 70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih

Royes menyebutkan pada tahun 2020 lalu, Dinas PUPR Aceh saat kedisnya dijabat Ir Fajri MT, sudah pernah mengalokasikan dana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan ini Rp 20 miliar. 

Namun, dalam perjalanannya dipangkas Rp 10 miliar karena alasan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. 

Sedangkan tahun 2021, kata Royes Ruslan justru tak diplot anggaran untuk kebutuhan ini karena alasan anggaran terbatas. 

Tapi anggaran untuk kelanjutan pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II (Prof Ali Hasyimi) dari Jembatan Puntong Pango, ke arah Lampenerut, dialokasikan.

Untuk jalan dari jembatan Pango diplot

Untuk tahun depan, kata Royes Ruslan, Dinas PUPR Aceh, kembali memplot dana untuk kelanjutan pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II itu sekitar Rp 47 miliar.

Kelanjutan jalan T Nyak Makam II itu, memang penting dilanjutkan, tapi pelebaran jalan T Iskandar, lebih penting lagi, karena sudah padat dengan kenderaan bermotor.

Baca juga: Pembebasan Tanah Tahap I untuk Pelebaran Jalan T Iskandar Tuntas

Dinas PUPR Aceh, kata Royes Ruslan,semestinya bisa menilai ruas jalan mana yang sudah sangat padat, sehingga mendesak untuk dilebarkan. 

"Dinas PUPR Aceh harusnya malu karena sudah 11 tahun lebih pelebaran badan jalan T Iskandar, belum juga tuntas.

Bila ada tamu datang dari luar Aceh, melihat jalan T Iskandar dan Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng, yang sudah sangat krodit macetnya, mereka akan menyatakan, Dinas PUPR Aceh kurang peka terhadap jalan jalan strategis arah ke Bandara SIM,” ujar Royes.

Menurut kami yang bukan orang teknis, kata Royes Ruslan, jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe, Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng itu, merupakan jalan stratagis, karena ruas jalannya tembus ke Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar.

Pada Masa BRR, kata Royes Ruslan, rencana pelebaran badan jalan T Iskandar sampai Bandara SIM, sudah pernah dibuat perencanaannya.

Tapi karena masa rehab rekon pasca gempa bumi dan tsunami Aceh, berakhir pada tahun 2010 lalu, ruas jalan itu belum dilebarkan.

Baca juga: 69 Pemilik Lahan Bersedia Terima Ganti Rugi Atas Pelebaran Jalan T Iskandar Banda Aceh, 7 Lagi Tidak

Jalan itu harusnya menjadi prioritas utma bagi Pemerintah Aceh untuk melebarkannya.      

Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE, kata Royes Ruslan, sudah pernah menyurati Gubernur Aceh, Ir H Nova Iransyah MT, memohon agar Pemerintah Aceh  melebarkan jalan T Iskandar yang sudah krodit macetnya pada jam sibuk.  

Anggaran pembebasan tanah untuk pelebaran jalan T Iskandar baru pada tahun 2020 dialokasikan Rp 10 miliar, tahun kedua tidak dialokasikan dan tahun depan kabarnya, kosong lagi.

Ketua Komisi I DPRK, Dr Musriadi SPd, MPd mengatakan, jalan T Iskandar yang sudah sangat macet, harusnya menjadi perhatian khusus Gubernur Aceh dan Dinas PUPR Aceh untuk melebarkannya.

Apalagi di sekitar jalan itu telah dibangun Trans Studio Aceh.

Menurut informasinya, jumlah karyawan Trans Studio Aceh, berkisar 600 – 800 orang, dengan jumlah pengunjungnya hariannya sekitar 1.000 – 2.000 orang.

"Kalau jalan T Iskandar itu, dari sekarang  pelebarannya belum dimulai menjadi dua jalur, maka jalan T Iskandar dan Nyak Makam I dan II ke luar masuk Trans Studio Aceh nanti, yang berada disamping Hotel Hermes, akan macet total," kata Royes. 

Tanggapan Kadis PUPR

Dikonfirmasi Serambinews.com, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi, mengatakan anggaran untuk pembebasan lahan jalan T Iskandar hingga kini belum diplot. 

Ia mengakui untuk tahun anggaran 2022, memang ada dialokasikan anggaran untuk pembebasan tanah pelebaran jalan di Kota Banda Aceh senilai Rp 47 miliar.

Di Kota Banda Aceh, ada tiga program jalan yang hendak dibebaskan, yaitu Jalan T Nyak Makam II, Jalan T Iskandar, dan Jalan Lingkar Utara Kota Banda Aceh (BORR).

"Kemana saja anggaran pembebasan tanah itu nanti dialokasikan, menunggu hasil pembahasan RAPBA 2022 dengan Banggar DPRA," kata Ir Mawardi.

Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad, mengatakan Jalan T Iskandar dari Beurawe hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng sudah sepatutnya dilebarkan.

Pasalnya sangat macet. 

"Kita akan lihat dulu, berapa anggaran yang diusulkan Dinas PUPR Aceh untuk pelebaran badan jalan yang ada di Kota Banda Aceh.

Setelah itu, kita akan bagi sesuai porsinya,” ujar politisi Partai Gerindra itu. (*)     

  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved