Pemerintah Larang Jual Minyak Goreng Curah, Pedagang Gorengan pun Resah

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Tribun Bali
Ilustrasi makanan gorengan 

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.

Baca juga: Sebagai Suami, Atta Mengaku Tak Pernah Mengekang Aurel Hermansyah: Aku Bebasin Istriku

Baca juga: Tgk Misran Fuadi Terpilih Sebagai Ketua PD IPHI Lhokseumawe

Baca juga: Ibu-ibu PKK Bireuen Diminta Motivasi Masyarakat Agar Mau Divaksin

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.

"Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kedaluwarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," paparnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin.

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek. Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.
"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu.

Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menjelaskan produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dalam negeri harus memenuhi kebutuhan produsen minyak goreng nasional terlebih dahulu sebelum diekspor.

"Indonesia itu produsen minyak sawit terbesar, oleh karena itu mestinya bisa terserap produsen minyak goreng dalam negeri. Sisanya itu bisa untuk diekspor," kata Fauzi.

Baca juga: Singapura Getol Tolak Timor Leste Gabung dengan ASEAN, Dianggap Beban Meski Punya Ladang Minyak

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. "Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin.

Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar. "Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved