SKK Migas
Gubernur Aceh Nova Iriansyah Terima Penghargaan SKK Migas pada Acara Northen Sumatra Forum 2021
Kontribusi Aceh bagi Migas nasional ini tidak akan terlaksana, jika tidak ada kerjasama yang baik dari kalangan stakeholder Migas nasional.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT menerima penghargaan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mendukung kelancaran operasional Migas di Tanah Rencong.
Apresiasi dan penghargaan itu diberikan pada kegiatan Northen Sumatra Forum 2021 yang digelar di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 November 2021.
Atas penghargaan itu, Gubernur Nova menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Forum SKK Migas serta KKKS Wilayah Sumbagut dan Aceh.
Menurut Nova, penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan dan juga motivasi bagi Pemerintah Aceh.
"Sebagai pimpinan Pemerintahan Aceh, saya merasa amat bahagia dengan anugerah ini, karena ini merupakan penghargaan atas perjuangan kami menjalankan kebijakan otonomi khusus Aceh di sektor Migas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Nova seperti disebutkan dalam rilis Pemerintah Aceh melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.
Baca juga: Gubernur Nova Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya
Baca juga: Jelang Pengeboran di Selat Malaka, SKK Migas dan Pertamina Kunjungi Lamtamal Medan
Baca juga: Keseriusan Repsol di Blok Andaman III, Harapan Kejayaan Migas Aceh di Selat Melaka
Ia menambahkan, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menetapkan sistem bagi hasil Migas dari bumi Aceh adalah 70:30, artinya 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah pusat.
"Untuk menjalankan kebijakan itu, sistem pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kontrak kerjasama sektor Migas di Aceh juga telah ditata sebagaimana dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015," kata Gubernur Aceh.
Dalam hal ini, katanya, telah dibentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang mengambil alih tugas-tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak kerjasama di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh.
Gubernur Aceh itu berharap, kehadiran BPMA dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
Nova merincikan, saat ini terdapat 3 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang telah berproduksi dan 3 KKKS masih tahap ekplorasi serta 2 KKKS dalam proses joint study 12 wilayah Kerja Aceh.
"Ada pula satu 1 KKKS Produksi, yakni PT. Pertamina EP Asset 1 Rantau Field yang dalam proses pengalihan dari SKK Migas ke BPMA," katanya.
Gubernur mengatakan, dari semua WK itu, produksi potensi migas lepas pantai di wilayah Laut Andaman Selat Malaka adalah yang terbesar.
"Kalau saja semua WK itu sudah pada tahap produksi, Insya Allah Aceh akan mampu berkontribusi bagi pencapaian produksi Migas Nasional yang menargetkan Produksi tahun 2030 sebesar 1 juta barel per hari untuk minyak bumi dan 12 miliar standard cubic feet per hari untuk gas," katanya.
Namun, ditegaskannya, kontribusi Aceh bagi Migas nasional ini tidak akan terlaksana, jika tidak ada kerjasama yang baik dari kalangan stakeholder Migas nasional.