Hendra Tewas Dianiaya 6 Pelaku di Sel Tahanan Polrestabes Medan, Korban Tak Sanggup Bayar Setoran

Hendra Syahputra, dianiaya di sel tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang setoran.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Tahanan di Polrestabes Medan tewas 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Hendra Syahputra, dianiaya di sel tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang setoran.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuaji saat menggelar konfrensi pers di halaman Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).

Ia mengungkapkan bahwa, dari hasil interogasi terhadap keenam pelaku yang sebelumnya telah diamankan.

Para pelaku mengaku, melakukan penganiayaan terhadap korban, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang yang diminta.

"Karena mungkin tuntutan tidak terpenuhi, sehingga penganiayaan yang mereka lakukan. Dengan cara pemukulan dengan alat, dengan tangan kosong, dengan mendorong dan sebagai nya," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuaji, Jumat (26/11/2021).

Irsan mengatakan, sejak awal korban dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan. Para pelaku telah melakukan pemerasan. Namun, jumlahnya kecil.

"Pelaku sudah pernah dua kali menerima uang dari korban, yang pertama Rp 700 ribu dan yang kedua Rp 200 ribu. Lalu, mereka meminta kembali uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta rupiah," sebutnya.

Ia menuturkan, para pelaku mengaku uang yang dimintanya kepada korban, merupakan uang kebersamaan di dalam sel tahanan dan juga uang bilik kamar.

"Alasan awalnya ketika meminta uang Rp 5 juta ini untuk uang kebersamaan, uang kamar, uang kebersihan. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada sewa menyewa blok di sini," ucapnya.

  
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa, korban dihabisi dengan menggunakan bandulan yang berisikan karet yang telah dipadatkan.

"Bandulan ini lah yang digunakan oleh kelompok ini untuk menganiaya korban. Dipukul kan ke tubuh korban, selanjutnya dengan asbak di lempar," ujarnya.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan, keenam pelaku pembunuh korban tersebut, terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kepada enam pelaku ini, kita persangkaan pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 ancaman kurungan selama 12 tahun penjara," ucap Irsan.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keenam pelaku, apakah masih ada motif lainnya.

Sebelumnya, setelah kejadian tewasnya Hendra Syahputra, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap enam orang pelaku.

Keenam pelaku yakni, TR (35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

NP (21) warga Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Timur, HS (45) warga Jalan 3 No.44 C Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat.

Baca juga: Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Polrestabes Medan, Brigadir An Diduga Terlibat

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Minta Petugas Jaga Tahanan Tingkatkan Kewaspadaan

Brigadir An Diduga Terlibat

Kepolisian Polda Sumatera Utara sedang mendalami keterlibatan oknum polisi yang dikabarkan berstatus tahanan Polrestabes Medan.

Di mana kabar tersebut oknum polisi yang berstatus tahanan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia. 

Berdasarkan informasi didapat, oknum Polri itu bernama Brigadir An yang bertugas di Provost Polrestabes Medan. 

Oknum tersebut ditahan karena diduga terlibat narkoba. 

Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta. 

Brigadir An pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu. 

Seperti yang diketahui, Hendra Syaputra menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya tewas oleh enam orang sesama tahanan

Hendra dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku.

Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam. 

  
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An sudah dua kali terlibat kasus narkoba. 

Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman.

Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta. 

  
Brigadir An yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja. 

Ia lolos dari pemecatan dari Polri.

Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba. 

Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini, di mana ia menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra. 

"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," sebut Kabid. 

Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat. 

"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," katanya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang pimpin paparan dalam pengungkapan kasus penganiyaan tahanan juga menyebutkan bahwa oknum polisi yang disebut akan didalami.

"Kalau ada keterlibatan oknum tentunya akan kita dalami. Inikan informasi. Maka dari itu akan kita dalami," ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa KKN Adakan Lomba Mewarnai Bagi Anak TK di Cot Girek Kandang

Baca juga: Vladimir Putin Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Armenia dan Azerbaijzan

Baca juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2021: 3 Wakil Indonesia Masuk Semifinal, Peluang Hattrick Minions

TribunMedan: Tak Sanggup Bayar Setoran, Hendra Tewas Dianiaya di Sel Tahanan Polrestabes Medan, Ini Pelakunya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved