Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Polrestabes Medan, Brigadir An Diduga Terlibat

Berdasarkan informasi didapat, oknum Polri itu bernama Brigadir An yang bertugas di Provost Polrestabes Medan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Tahanan di Polrestabes Medan tewas 

Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini, di mana ia menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra. 

"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," sebut Kabid. 

Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat. 

"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," katanya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang pimpin paparan dalam pengungkapan kasus penganiyaan tahanan juga menyebutkan bahwa oknum polisi yang disebut akan didalami.

"Kalau ada keterlibatan oknum tentunya akan kita dalami. Inikan informasi. Maka dari itu akan kita dalami," ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Sementara itu, kasus lain yang melibatkan oknum polisi, seperti oknum personel Polsek Medan Barat Brigadir Windi Permana, Kabid Humas mengaku sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan

Setelah dilakukan pemeriksaan melakukan penggelapan sepeda motor, Brigadir WD juga positif narkoba. 

"Yang di Medan Barat nanti kita lihat, yang jelas yang bersangkutan sudah diamankan oleh Kapolseknya dan sudah dimintai keterangan oleh propam hasil positif urinenya itu," ucap dia. 

Dikabarkan, selain tersandung kasus penggelapan mobil dan tes urine positif, Brigadir WP ini juga bermasalah terkait tidak masuk kerja atau disersi. 

Untuk kasus personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL saat ini sedang menjalani sidang kode etik. 

Ia menjalani sidang karena terjerat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba. 

Bripka RHL pun direkomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

(mft/tribun-medan.com)

Baca juga: BLUD RSUD Kota Subulussalam Kini Miliki Layanan Spesialis Jantung, THT, Mata, dan Paru

Baca juga: Diduga Ngantuk Hingga Tabrak Pembatas Jembatan di Pidie, Pengendara Avanza Meninggal, Ini Kronologis

Baca juga: 114 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 88.288 Orang Divaksin Covid-19 di BACH

TRIBUNMEDAN: Brigadir An Diduga Terlibat dalam Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Polrestabes Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved