KB Bukopin Syariah Kelola DPK Rp 300 M, Setelah Dikonversi dari Konvensional
Setelah total dikonversi ke syariah, Dana Pihak Ketiga (DPK) KB Bukopin Syariah Cabang Banda Aceh mencapai Rp 300 miliar
"Kami mengharapkan Bank Bukopin ambil bagian membantu Pemerintah Aceh dalam membangun perekonomian syariah di Aceh.
Semoga Bukopin bisa menyemarakkan geliat ekonomi di Aceh," ujar Sekda.
Ia menyampaikan pihaknya mengajak seluruh pihak agar terus mendukung penerapan Qanun Aceh tentang LKS, sehingga semua lembaga keuangan yang bergerak di Aceh siap menerapkan sistem ekonomi syariah dalam menjalankan usahanya.
“Terlebih lagi bagi provinsi Aceh yang memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan syariat Islam didalam segala sendi kehidupan masyarakat, sistem perbankan syariah merupakan sebuah keharusan,” katanya.
Ia menambahkan, namun yang terpenting lagi setelah sistem keuangan syariah hadir, diharapkan kepada lembaga-lembaga keuangan terutama perbankan, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpegang teguh pada prinsip syariah secara menyeluruh serta konsisten.
“Penting bagi lembaga perbankan di Aceh, termasuk Bank KB Bukopin Syariah di Aceh untuk terus berbenah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara umum terkait keuangan syariah.
Secara bersama kita akan terus mengawal dan memastikan agar semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah,” kata Taqwallah.(una)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f202125hum.jpg)