Kajian Islam
Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum makmum masbuk mengerjakan Shalat Jumat.
Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.
"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. Berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.
Jika bisa ikut satu rakaat dengan imam, maka makmum yang terlambat (masbuk) tersebut sudah mendapat Shalat Jumat.
Akan tetapi, setelah imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat itu harus bangkit untuk menambah satu rakaat lagi.
"Kalau Anda dapat satu rakaat, berarti nanti Anda melanjutkan Shalat Jumat. Tinggal nambah satu (rakaat) lagi," tambah Buya Yahya.
Baca juga: Apakah Batal Shalat Jika Berdoa Pakai Bahasa Indonesia di Waktu Sujud? Simak Penjelasan UAS Ini
Batas makmum boleh masbuk Shalat Jumat
Masih dalam video yang sama, Buya Yahya juga menjelaskan batas makmum boleh masbuk mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah.
Dikatakan Buya Yahya, waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.
"Dan yang paling terakhir ialah (masbuk) waktu imam rukuk di rakaat kedua. Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," kata Buya Yahya.
"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.
Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.
Dijelaskan Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.
"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur. Tapi niatnya tetap jumat," ," sebutnya.
Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.