Mulai Tahun Depan, Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah

Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Pedagang di pusat perbelanjaan Sigli, Pidie, Rabu (3/11/2021), menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik. 

Sementara untuk harga minyak goreng curah dibanderol Rp 17.150 per kilogram. Angka ini naik sebesar 0,88 persen atau Rp 150 per kilogramnya.

Di Surabaya minyak goreng curah tembus Rp 19.400. Kemudian di Kota Malang tembus Rp 19.500 per kilogram

Minyak goreng curah paling mahal di DKI Jakarta yang tembus sampai Rp 19.850 per kilogramnya.

Di pasar Jembatan Merah, pasar Grogol, pasar Minggu, dan pasar Cipete tembus Rp 20.000 per kilogramnya.

Pro dan kontra

Kebijakan tersebut disambut pro dan kontra di kalangan anggota dewan.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

"Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Ibu Arteria Dahlan Ternyata Guru, Ungkap Alasan Maafkan Anggiat Pasaribu yang Cekcok di Bandara

Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar.

"Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.

Ia menyebut, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalan.

"Kalau sampai rencana pelarangan tersebut benar-benar diterapkan, dampak sosialnya sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya.

Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kata Amin, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah, apalagi komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved