Mulai Tahun Depan, Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah

Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Pedagang di pusat perbelanjaan Sigli, Pidie, Rabu (3/11/2021), menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curang mulai 1 Januari 2022.

"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek.

Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.

"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu. (Elsa Catriana/Kompas.com/Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah dan Pro Kontranya

Baca juga: Suami Pergoki Istri Selingkuh dalam Mobil, Sikap Cuek Sang Istri Jadi Sorotan

Baca juga: Sudah Cair ke 7,1 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Ini Kebijakan Terkait UMP 2022

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved