Nyaris Bacok 2 Polisi yang Tilang Anaknya, Muhammad Nur Ngaku Menyesal, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Pelaku M Nur mengejar anggota Satlantas Polres Banyuasin saat sedang bertugas di Simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung, Kamis (25/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANYUASIN -  Seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Utara, mengejar polisi pakai parang dan celurit.

M Nur nama pria itu kini telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyuasin, Kamis (25/11/2021).

Pelaku membeberkan alasannya mengejar polisi.

M Nur mengaku menyerang polisi karena kesal anaknya ditilang polisi lalulintas.

Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.

"Spontan kesal saja, karena sanak saya kena tilang. Saya tidak terima saja, anak saya kena tilang," katanya singkat.

Adapun dua anggota polisi lalulintas yang diserang itu adalah Bripka Kusno dan Bripka Angga.

Dua anggota Polantas itu hendak dibacok saat sedang mengatur lalu lintas di simpang Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (25/11/2021) pagi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan, upaya pembacokan yang dilakukan pelaku karena tidak menerima anaknya ditilang.

 Sang anak yang sudah ditilang, melapor ke ayahnya.

M Nur yang mendapat laporan dari sang anak, langsung mendatangi anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang mengaturan lalu lintas di Simpang Tugu Polwan.

Karena tidak menerima penjelasan dari polisi, M Nur menuju ke mobilnya untuk mengambil parang serta celurit yang sudah dibawa dari rumah.

Parang dan celurit itulah, yang diarahkan ke anggota polisi

Baca juga: Serang 2 Polisi Pakai Parang dan Celurit Karena Anak Ditilang, Kini Muhammad Nur Mendekam di Penjara

Baca juga: VIRAL Relawan Diusir Polisi saat Kawal Mobil Ambulans di Medan, Begini Tanggapan Polda Sumut

"Pelaku ini sudah dijelaskan sama anggota, bahwa sang anak ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara."

"Selain itu, si anak tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan. Tetapi, tetap saja tidak terima dan mengayunkan parang dan celurit yang dibawanya ke arah anggota," katanya.

Anggota polisi dan warga yang berada disekitar lokasi tersebut berlari untuk menyelamatkan diri.

Personil yang bertugas saat itu juga memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

M Nur tetap saja mengejar anggota yang menghindari ayunan parang dan celurit.

Mendapat penyerangan yang membahayakan nyawa, kedua anggota polisi itu langsung melapor ke Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Betung oleh Satreskrim Polres Banyuasin.

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, mobil dan juga parang serta celurit yang digunakan menyerang anggota," katanya.

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, Jumat (27/11/2021) mengatakan  anggotanya sudah sempat memberikan himbauan dan memperingatkan anak korban.

Bila berkendara menggunakan helm, akan tetapi tidak pernah dihiraukan dan selalu dilakukan pelanggaran hal yang sama.

Hingga, anggota sempat melakukan penilang tiga kali terhadap anak korban.

Akan tetapi, kesalahan tidak mengenakan helm tetap saja dilakukan hingga berujung peristiwa tersebut.

"Kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin," katanya.

Terancam 10 tahun penjara

Sedangkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan tugas saat ini masih dilakukan pemberkasan.

Dari interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui kesalahannya telah menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas.

Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.

"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.

Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.

"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.

Baca juga: Lomba Balap Sarung di SMAN 1 Seunagan Nagan Raya

Baca juga: Tergiur iPhone 12, Sopir Taksi Online di Medan Curi Harta Penumpang

Baca juga: Polemik Berlanjut, Doddy Sudrajat Minta Keluarga Bibi Ardiansyah Angkat Kaki dari Rumah Vanessa

 TribunSumsel.com dengan judul Update 2 Polantas Banyuasin Dikejar Pakai Parang dan Celurit, Pelaku Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved