Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,”

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ia menyatakan bahwa terhitung 1 September 2025, anggota DPR RI dilarang kunker ke luar negeri. 

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Sebagai respons atas gelombang protes publik dan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI resmi memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025.

Artinya, seluruh anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan kunker internasional, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

Biaya Kunker Sebelum Moratorium

Sebelum moratorium, kunker ke luar negeri menjadi sorotan karena anggaran yang sangat besar. 

Total biaya bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang per perjalanan, tergantung durasi dan negara tujuan.

Itu belum termasuk:

Biaya transportasi internasional dan lokal
Akomodasi hotel
Uang representasi
Asuransi perjalanan

Tujuan Kunker (Sebelum Dibatasi)
Kunker biasanya dilakukan untuk:

Studi banding kebijakan publik
Diplomasi parlemen
Menghadiri forum internasional
Menjalin kerja sama bilateral

Namun, banyak pihak menilai hasilnya tidak transparan dan minim dampak nyata, sehingga publik menuntut efisiensi dan akuntabilitas.

 Langkah Reformasi DPR

Selain moratorium kunker, DPR juga:

Menghapus tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan
Memangkas biaya komunikasi, listrik, dan transportasi

Menonaktifkan hak keuangan anggota DPR yang diberhentikan partainya.
 Baca juga: Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved