Berita Pidie Jaya
Berantas Narkoba, Polres Pidie Jaya Siap Rahasiakan Identitas Warga yang Melapor
Satuan Reskrim Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) memberikan ruang untuk akses publik dalam melaporkan berbagai aduan bagi para penyalahgunaan narkotik
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) memberikan ruang untuk akses publik dalam melaporkan berbagai aduan bagi para penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil rapat konsolidasi kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan baik dengan Kesbangpol maupun dengan BNNK setempat untuk senantiasa memberikan ruang aduan publik guna melaporkan setiap adanya warga yang menyalahgunakan penggunaan narkoba di tengah masyarakat, " kata Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Rahmat SH, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, maka masyarakat diberi ruang atau kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu (P4GN).
Baca juga: Babinsa Ini Dorong Mobil Warga Untuk Naik Tanjakan di Bener Meriah
Karenanya masyarakat dalam hal ini mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya meminimalisir peredaran barang haram atau narkotika.
Pada intinya masyarakat berperan aktif dalam menyampaikan informasi terhadap adanya indikasi tindakan atas Penyalahgunaan narkotika.
"Aparat dalam penindakan ini tetap memiliki komitmen besar dalam melindungi narasumber, hal ini demi membumihanguskan narkoba di tengah masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Motif Pos Polisi Diserang, Ternyata Terusik Akibat Penertiban Tambang Emas Ilegal
Ditambahkan Iptu Rahmat, jajaran Polres senantiasa mengajak warga Pidie Jaya di 222 gampong supaya dapat mengambil peran dalam mitigasi narkoba pada sektor kelembagaan dengan langkah, yaitu pendekatan dan pengungkapan atas tindak pidana narkotika.
"Ini semata-mata dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba mulai pemasok, produsen hingga ke akar-akar jaringan pengedar narkoba,"pungkasnya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS Tabrakan Bus JRG dan Pikap, Ayah dan Anak Meninggal, Ibu Luka Berat, Ini Data Korban