FAKTA Satu Keluarga Asal Jakarta Kompak Jadi Copet di Mandalika, Rencanakan Aksi di MotoGP 2022
Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan satu orang tetangga ini nekat melakukan aksinya pada hari terakhir perhelatan WSBK pada Minggu (2
Sementara ibunya menjadi eksekutor, si tetangga menjadi pengoper barang, dan suami menjadi pengumpul barang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, empat buah handphone di antaranya dua merek Samsung, satu handphone Android, dan satu iPhone, kemudian pakaian berupa topi, baju, dan sweater yang dikenakan pelaku.
Komplotan pencopet ini rupanya juga telah beraksi hingga ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.
Baca juga: VIDEO Beraksi di Depan Umum, Kawanan Pencopet Gasak Korban Tapi Aksi Pelaku Gagal
Baca juga: 5 Fakta Satu Keluarga Jadi Komplotan Copet, Beraksi di Pusat Perbelanjaan hingga Ditangkap Polisi
Peran Para Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengungkapkan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.
"Keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda, anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," ungkap Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).
Terbongkarnya aksi pencurian tersebut berawal ketika salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika.
Sementara itu, tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Modus operasi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang berharga dari tas wanita yang terbuka dan lengah.
Mereka melakukannya dengan sistem kerja sama, yaitu ada yang mengambil, mengoper, memepet, dan ada yang membongkar barang bukti.
Beraksi hingga ke luar negeri
Hari menuturkan, komplotan ini tak hanya beraksi di Lombok, tapi juga sampai ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni empat buah ponsel, yaitu dua merek Samsung, satu ponsel Android, dan satu iPhone, serta pakaian berupa topi, baju, dan sweater yang dikenakan pelaku.