Berita Aceh Barat

KPI Aceh Kampanyekan Literasi Media di UTU Meulaboh, Ajak Mahasiswa Awasi Isi Siaran Radio dan TV

KPI Aceh yang memiliki fungsi pengawasan isi siaran radio dan Televisi di Aceh menyelenggarakan kegiatan literasi media di Universitas Teuku Umar

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi Penyiaran Indonesa (KPI) Aceh yang memiliki fungsi pengawasan isi siaran radio dan Televisi di Aceh menyelenggarakan kegiatan literasi media di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat dan diikuti seratusan mahasiswa serta tamu undangan lainnya. Kegiatan bertemakan “Literasi Media, Bersiap Digital di Masa Pandemi dengan Tetap Mengedepankan Kearifan Lokal dan Kekhususan Aceh” ini berlangsung pada Jum’at pagi 26 November 2021 

Sementara itu, Komisioner KPI Aceh Dr. Teuku Zulkhairi, MA dalam paparannya mengharapkan agar mahasiswa sebagai generasi intelektual dapat terlibat dalam melakukan fungsi pengawasan atas isi siaran radio dan televisi supaya masyarakat Aceh senantiasa dapat menerima isi siaran yang sesuai dengan ketentutan penyiaran.

Zulkhairi mengatakan bahwa dalam bidang penyiaran antara lain mengatur tentang kepentingan anak, larangan pornografi dan kekerasan, iklan, jurnalistik, agama, tentang norma kesopanan dan kesusilaan, mistik horror dan sebagaianya.

Larangan kekerasan sebagai contoh, kata Zulkhairi, yaitu seperti secara verbal misalnya celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, makian.

Sedangkan secara visual seperti adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.

Sementara termasuk pornografi dan seksualitas, kata Zulkhairi misalnya dalam Lagu dengan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktifitas seks, Lagu dengan judul dan/atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks, suara yang menggambarkan berlangsungnya aktifitas seks dan/atau persenggamaan, Percakapan tentang aktifitas seks dan/atau persenggamaan, Bincang-bincang tentang seks yang tidak ada nilai edukasinya dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Zulkhairi juga mengatakan bahwa pihaknya di KPI Aceh sangat membutuhkan kehadiran Qanun Penyiaran Aceh agar fungsi pengawasan di level Aceh dapat berjalan lebih maksimal dengan mengakomodir kearifan lokal dan kekhususan Aceh dalam bidang Syari’at Islam.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Maulid dan Silaturrahmi Masyarakat Aceh di Jakarta

Zulkhairi menjelaskan bahwa bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, maka oleh KPI Aceh dapat dilakukan teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan bahkan sampai pada tahap pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR Aceh, Fuadri, M.Si mengatakan pihaknya di DPRA siap memperjuangkan Qanun Penyiaran Aceh agar bisa dibahas dan disahkan tahun 2022 nanti supaya penyiaran di Aceh dapat berlangsung sesuai dengan kearifan lokal Aceh dan kekhususan Aceh dalam bidang Syari’at Islam.

Sebelumnya, Ketua panitia acara, Acik Nova dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Literasi Media ini merupakan agenda rutin KPI Aceh dan dimana pelaksanaan diambil dari anggaran dana hibah KPI Aceh tahun 2021.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Lhokseumawe, Minggu (28/11/2021)

Di tahun 2021 ini, kata Acik, pelakasanaan kegiatan literasi media ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di Aceh Timur dan Aceh Barat.

“Namun kegiatan literasi media di kampus UTU Meulaboh adalah yang pertama dilangsung di universitas. Tentunya harapan kita semoga kedepan semakin banyak kegiatan literasi media ini kita laksanakan di seluruh kampus di Aceh, “ harap Acik dalam sambutannya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved