Breaking News

Remaja 15 Tahun di Nias Setubuhi Kakak Kandung, Kini Korban Hamil 6 Bulan

Kali ini, kasus adik tega rudapaksa kaka kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
TribunMedan.com/Istimewa
Seorang adik laki-laki tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan di Nias, Selasa (23/11/2021) 

SERAMBINEWS.COM, TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan sedarah kembali terjadi.

Kali ini, kasus adik tega rudapaksa kaka kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 15 tahun berinisial NS.

Sementara korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).

Mirisnya korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.

Bahkan korban kini tengah hamil 6 bulan.

Sementara pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.

"Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.

Baca juga: Siswa SMA Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun di Bandung, Jasad Korban Ditemukan Dalam Karung

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun di Mobil, Korban juga Diperas Rp5 Juta

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.

Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewas di handphone miliknya.

 
 "Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved