Video
VIDEO Polisi Ciduk Warga Mbatu Bulan Sepakat Miliki Sabu 16 Bungkus
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan, YS (42) warga Desa Mbatu Bulan Sepakat, Kecamatan Babussalam, Agara karena miliki sabu 16 bungkus.
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan, YS (42) warga Desa Mbatu Bulan Sepakat, Kecamatan Babussalam, Agara karena miliki sabu 16 bungkus.
Tersangka YS ditangkap di Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Selasa (23/11/2021).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Jumat (26/11/2021) mengatakan, dari tangan tersangka YS diamankan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 2,50 gram.
Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 62 ribu.
Menurut Kapolres AKBP Bramanti, pada Selasa Tanggal 22 November 2021, pukul 16.00 WIB, dimana anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Mendabe.
Menanggapi laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP, dan memantau gerak-gerik yang diduga pelaku.
Kemudian petugas langsung mengampiri pelaku yang diduga, setelah itu melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 16 paket sabu siap edar dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Kemudian pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah miliknya sendiri.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut untuk di perjual belikan.
Kemudian setelah itu anggota langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnakoba Polres Agara.(*)
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pentolan KKB Temianus Magayang, 1 Pucuk Senjata Api dan 8 Butir Amunisi Disita
Baca juga: Jejak Pentolan KKB Demius Magayang Ditangkap, Bunuh Staf KPUD Yahukimo hingga 2 Prajurit Kostrad TNI