Pelaku Pakai Nomor Hp Luar Negeri, Kasus Sabu 6 Kilogram
Pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu-sabu dengan barang bukti yang disita
LHOKSUKON - Pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu-sabu dengan barang bukti yang disita enam kilogram (Kg) lebih, ternyata memakai nomor handphone (Hp) luar negeri untuk berkomunikasi dengan jaringannya. Karena itu, polisi harus bekerja ekstra untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Pria yang sudah masuk DPO tersebut berinisial S, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. S adalah pelaku yang menyerahkan sabu-sabu sebanyak tujuh Kg kepada Muchtar alias Apacut (55), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 8 November 2021 di kawasan Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus Apacut bersama enam kilogram lebih sabu-sabu di gubuk dalam kebun, kawasan Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 11 November 2021. Dari tujuh Kg sabu-sabu yang diterima tersangka, satu Kg yang dipaketkan sudah diedarkan.
Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Harus Segera Ditertibkan
Baca juga: Menelusuri ‘Kampung Rencong’ di Suka Makmur, Aceh Besar
Baca juga: 20 Gampong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Tiga
“Karena kita belum memiliki IT (teknologi informasi), kita sudah minta bantu Polda Aceh untuk pengembangan kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, kepada Serambi, Minggu (28/11/2021).
Sebab, menurut Kapolres, dalam proses penyelidikan personelnya kesulitan untuk melacak keberadaan S karena ia menggunakan nomor Hp luar negeri ketika berkomunikasi dengan jaringannya.
Selain itu, tambah AKBP Riza, hasil penyelidikan sementara S juga masuk dalam DPO kasus lama.
Hasil pemeriksaan sementara, sebut Kapolres, sabu tersebut juga akan diedarkan ke Pulau Jawa karena di sana harnya mencapai Rp 1 miliar per Kg. Sedangkan di Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka, sabut dijual sekitar Rp 300 juta lebih per kilogram.
Butuh Keterangan Saksi Lain
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, juga menyebutkan, tersangka Muchtar saat ini masih berada dalam tahanan Mapolres Aceh Utara.
Penyidik sudah memeriksa tersangka untuk proses penyidikan kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram.
Pihaknya, sambung Kapolres, juga terus mengembangkan kasus itu untuk mengendus pelaku lain.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru kali ini terlibat dalam kasus sabu. Karena itu, kita butuh keterangan dari saksi lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kasus narkoba tersebut,” ungkap Kapolres.
Sebab, menurutnya, tak tertutup kemungkinan tersangka juga terlibat dalam kasus narkoba lainnya. (jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-aceh-utara-akbp-riza-faisal-didampingi-wakapolre.jpg)