Pemilik IUP Keluhkan Rekanan
Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gunung di Aceh Jaya mengeluhkan pembangunan tanggul di Gampong Babah Nipah
* Proyek Tanggul Diduga Pakai Batu Ilegal
BANDA ACEH - Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gunung di Aceh Jaya mengeluhkan pembangunan tanggul di Gampong Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.
Bagaimana tidak, pembangunan tanggul pemecah ombak proyek APBA 2021 oleh rekanan dari Banda Aceh itu diduga malah menggunakan batu ilegal atau batu gunung yang pengelolaannya tak berizin.
Pasalnya, harga batu gunung tak berizin itu lebih murah sekitar Rp 5 ribu per truk dibanding yang berizin, karena mereka tak membayar retribusi.
Konsultan hukum seorang dari sejumlah Pemilik IUP Batu Gunung di Aceh Jaya, Al-Mirza, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (28/11/2021).
"Selain merugikan pihak pengelola batu gunung yang berizin, pembelian batu gunung dari pihak pengelola yang ilegal juga dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, rekanan harus memasang batu gunung yang legal," kata Al-Mirza.
Bagaimana tidak, kata Al-Mirza, pengelolaan batu gunung tak berizin ini tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan. Pasalnya, mereka mengambil saja batu gunung di sembarang tempat yang diklaim lahan miliknya.
Sedangkan lahan berizin, tambah Al-Mirza, sebelum izin itu diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, terlebih dahulu melakukan survei.
"Ya, disurvei kelayakan agar tak merusak lingkungan, salah satunya lokasi itu harus jauh dari pemukiman penduduk," kata Al-Mirza.
Baca juga: Baru 5 Bulan Menikah, Nadzira Shafa Ditinggal Ameer Azzikra Meninggal: Allah Lebih Sayang Abang
Baca juga: Santri Dayah Meninggal Tenggelam di Pantai Penyu
Baca juga: Waspadai Banjir dan Longsor
Al-Mirza menyebutkan, bukan hanya satu pemilik izin usaha pengelolaan batu gunung di Aceh Jaya, melainkan mencapai enam atau delapan orang, tetapi semuanya mengeluhkan hal yang sama.
Pasalnya, pembangunan tanggul di Gampong Babah Nipah, yang sudah beberapa bulan lalu dikerjakan sama sekali tak mengambil batu gunung dari mereka. Padahal mereka memiliki banyak persediaan.
Misalnya dari seorang pemilik IUP batu gunung yang menggunakan jasanya sebagai konsultan saja memiliki izin lahan satu hektare, belum lagi dari yang lain.
Oleh karena itu, Al-Mirza meminta Pemerintah Aceh, Pemkab, maupun berbagai pihak terkait lainnya menertibkan usaha pengelolaan batu gunung tanpa izin itu. "Selain merusak lingkungan, perbuatan mereka juga melanggar peraturan perundang-undangan," kata Al-Mirza yang juga pengacara di Banda Aceh ini.
Wajib lampir surat saat lelang
Al-Mirza juga meminta Gubernur Aceh atau instansi terkait lain membuat aturan agar tiap lelang proyek pemerintah yang butuh batu gunung, pesertanya wajib melampirkan surat dukungan pertambangan batu gunung dari pemegang izin yang sah dan masih berlaku.