Breaking News

UU HPP

Masyarakat Berpenghasilan Menengah akan bayar Pajak Lebih Rendah

Banyak manfaat yang dapat dirasakan dari sektor pajak, seperti adanya Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sekolah gratis, subsidi kesehatan...

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI FM/ILHAM
Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono bersama Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama setempat, Intan Saputri Nasution, dan Asisten Penyuluh Terampil, Dori Endrizal menjadi narasumber talkshow dengan tema “UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, di Radio Serambi FM 90.2, Selasa (30/11/2021). Talkshow dipandu host Tieya Andalusia. 

“Jadi, kalau ada pengusaha seperti pemilik warung kopi atau toko kelontong dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, maka mereka tidak dikenakan pajak,” sebutnya.

Ia mengatakan dalam aturan sebelumnya, tidak ada batasan penghasilan yang dikenai pajak untuk kategori WP UMKM (WP dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun). Berapapun peredaran bruto atau pendapatannya dalam setahun, apakah itu hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, tetap dikenakan pajak final 0,5 persen.

“Jadi sangat jelas, mulai tahun 2022, WP UMKM yang harus membayar pajak penghasilan sesuai PP 23/2018 adalah WP dengan peredaran bruto di atas Rp 500 juta,” sebutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved