Oknum Polisi Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur Bripka RY di Flashdisk Jadi Barang Bukti
Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.
Progres Persidangan di Kepolisian
Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (*)
Baca juga: Lebih Baik dari Semua Minuman Isotonik, dr Zaidul Akbar Ungkap Cairan Pencegah Dehidrasi Alami
Baca juga: Terungkap, Nama Anak Kedua Raffi Ahmad, Rayyanza Malik Ahmad, Nagita Slavina Ungkap Artinya
Baca juga: Jepang Janji Beri Hibah ke Palestina Rp 127 Miliar
TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi di Pati Selingkuhi Istri Orang, Suami: Saya Temukan Video Syur Tersimpan di Flashdisk