USK Jalin Kerja Sama dengan KPK
Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan
BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kesepakatan ini ditandai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar SH MH dan Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, pada Senin (29/11/2021).
Baca juga: Senat USK Tetapkan 3 Calon Rektor
Baca juga: Sulaiman Abda Lantik Pengurus IKA FKIP USK, Ali Basrah Jadi Ketua
Baca juga: VIDEO - Mahasiswa FH USK Belajar Ilmu Jurnalis di Serambi Indonesia
Adapun ruang lingkup kerja sama ini antara lain meliputi pendidikan anti korupsi, pengembangan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, pengembangan pusat riset anti korupsi, sosialiasi dan kampanye anti korupsi, narasumber dan ahli.
Rektor menjelaskan, USK menyambut baik kerja sama ini karena sangat sejalan dengan komitmen perguruan tinggi tersebut dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang berintegritas.

Prof Samsul mengungkapkan, USK memiliki tiga kata yang sudah menjadi motto dalam meraih berbagai prestasi yaitu kejujuran, keikhlasan, dan kebersamaan.
“Tiga kata ini adalah slogan yang terus kami rawat.
Misalnya kejujuran, itu adalah hal yang sangat penting. Karena kalau kita masih korupsi, jangan harap negara ini bisa menuntaskan kemiskinan dan persoalan bangsa lainnya,” ucap Rektor seperti disampaikan Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, dalam siaran pers kepada Serambi, sore kemarin.

Dalam kesempatan ini, Lili Pintauli turut memberikan kuliah umum dengan tema ‘Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi’ di hadapan sivitas akademika USK.
Dalam paparannya, Lili Pintauli menjelaskan, pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi.
Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.

Ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan antikorupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian.
KPK sendiri memiliki sembilan nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.
“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah.
Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” harapnya.
Baca juga: Masyarakat Harap Kampus II USK Segera Terwujud
Baca juga: USK dan Polri Jalin Kerja Sama
Seusai kegiatan itu, Lili Pintauli mengunjungi Gedung Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk meresmikan Pusat Riset Anti Korupsi.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK ini mengisi seminar tentang Trading in Infulence di Fakultas Hukum USK sekaligus melaksanakan Rapat Kerja Lanjutan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, 29 November-2 Desember 2021.
Kegiatan itu dihadiri 65 orang dari 19 perguruan tinggi di wilayah barat Indonesia. (jal)