Anggota DPRD Tertangkap Basah Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Dipecat Karena Rusak Citra Partai
Seorang anggota DPRD di Kabupaten Lembata tertangkap basah melakukan perselingkuhan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Lembata tertangkap basah melakukan perselingkuhan.
Dikutip dari Kompas.com pada 1 Desember 2021, anggota DPRD tersebut berinisial MGPR.
MGPR berselingkuh dengan wanita yang sudah berstatus menikah.
Kelakuannya itu dianggap sebagai tindakan yang serius dan merusak reputasi DPRD serta partai.
MGPR sudah melakukan perbuatan perzinaan dengan selingkuhnnya itu.
Saat sedang berzina, dirinya tertangkap basah pada 25 November 2021 lalu.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT akan mengambil sikap tegas terhadap MGPR.
MGPR akan dipecat dari keanggotaan partai serta diusulkan untuk PAW (Pergantian Antar Waktu).
Wakil Ketua DPD PDI-P NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar mengatakan, MGPR sudah merusak citra partai.
Sikap PDI-P terhadap kejadian ini sangat serius.
MGPR akan dipecat karena dianggap merusak citra partai.
"DPC dan DPD mengusulkan agar yang bersangkutan dipecat.
Usulan ini sudah sampai ke DPP,
Tetapi proses administrasi tetap kita tetap tempuh," ucapnya.
Meski begitu, PDI-P tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.