Berita Subulussalam
Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya
“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam melimpahkan berkas kasus dugaan penambangan galian C illegal bersama dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi SE MSI kepada Serambinews.com, Rabu (1/12/2021).
Menurut Kasatreskrim, Ipda Deno Wahyudi penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tambang illegal ke JPU dilaksanakan Selasa (30/11/2021) kemarin.
“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat polisi melakukan operasi terhadap dugaan penambangan illegal atau galian C Selasa 31 Agustus lalu.
Dalam kegiatan ini, Satreskrim Polres Subulussalam mengamankan dua orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa memiliki izin.
Baca juga: Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti
Kedua tersangka masing-masing HB (68) warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
HB disebut pemilik lahan dan alat berat berupa excavator atau beko.
Lalu, IH (42) warga Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
IH tercatat sebagai operator alat berat milik HB.
Galian C ini berlokasi di Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Polisi menemukan bukti, jika galian C tersebut tidak memiliki izin.
Sehingga, melanggar aturan dan perundang-undangan.
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Galian C Ilegal, Dua Alat Berat Diamankan
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terdiri antara lain satu unit alat berat excavator merk komatsu, buku notes yang berisikan catatan penjualan tanah timbun.
Bukti lainnya seperti telepon genggam, surat AJB (bukti kepemilikan atas tanah di lokasi penambangan) dan dua unit truk bermuatam tanah galian C.
Menurut Kasatreskrim, Ipda Deno berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HB sudah melakukan aktivitas penambangan tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Selama dua tahun beroperasi, kata Ipda Deno aktibits penambangan galian c tidak dilengkapi izin eksplorasi maupun izin operasi produksi.
Atas tindakan itu, polisi menjerat tersangka HB dengan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Sedangkan untuk pelaku berinisial IH diduga melanggar dan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). (*)
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Jadi Tersangka, 2 Beko Diamankan