Gugatan Terhadap Ibu Kandung Tak Dapat Diterima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, akhirnya memutuskan gugatan Dr Dra Asmaul Husna MSi terhadap ibu

Editor: bakri
serambiontv
Politisi PKS ini juga menyarankan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan tersebut. 

* Putusan Pengadilan Negeri Takengon

TAKENGON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, akhirnya memutuskan gugatan Dr Dra Asmaul Husna MSi terhadap ibu serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.  

Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut, dilaksanakan Selasa (30/11/2021), di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.

Baca juga: Pemkab Jangan Berpangku Tangan, Terkait Anak Gugat Ibu Kandung

Baca juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gegatr Harta Warisan, Cik Midi: Pemkab Aceh Tengah Harus Turun Tangan

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama

Adapun tergugat, terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung Asmaul Husna.

Sedangkan keempat saudaranya yang ikut digugat, diantaranya Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat Kausar, ibu kandungnya, gara-gara harta warisan.

Anak Gugat Ibu Kandung
Anak Gugat Ibu Kandung ()

Berdasarkan informasi yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon.

Adapun majelis hakim yang menangani jenis perkara melawan hukum itu, terdiri dari Hakim Ketua, Aswin Arief, Hakim Anggota, Chandra Khoirunnas, dan Hakim Anggota, Heru Setiawan.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi Serambi, Selasa (30/11/2021) membenarkan, bahwa hakim sudah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.

“Benar, tadi sudah ada putusan pengadilan terhadap perkara tersebut.

Putusannya menyatakan, tidak dapat diterima dengan alasan adanya kesalahan formil dari gugatan yang dilayangkan oleh penggugat,” kata Fadli Maulana.

Dia sebutkan, putusan majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan bukan ditolak.

Bedanya, jika ditolak artinya sudah dipertimbangkan pokok perkarannya. Tetapi jika tidak dapat diterima, berarti ada cacat formil pada gugatan.

“Selain itu, Pengadilan Negeri Takengon, sama sekali belum menyentuh pokok perkara terkait dengan kepemilikan satu unit rumah yang ada di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka

Baca juga: Kisah Pilu di Aceh Tengah, Pejabat Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan Hebohkan Dunia Maya

Jadi, belum dinyatakan pemiliknya siapa karena cacat formil pada gugatan,” pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved