Gugatan Terhadap Ibu Kandung Tak Dapat Diterima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, akhirnya memutuskan gugatan Dr Dra Asmaul Husna MSi terhadap ibu
Editor:
bakri
serambiontv
Politisi PKS ini juga menyarankan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan tersebut.
Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, juga disertakan dalam putusan bahwa penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.
Baca juga: VIDEO - Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Sampai sejauh ini, belum apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lain paska adanya putusan pengadilan terkait dengan perkara itu.(my)