Berita Aceh Tengah
Haji Uma Apresiasi Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon
"Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi," kata Haji Uma
SERAMBINEWS.COM - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengapresiasi langkah Yang Mulia Hakim menolak gugatan perkara anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan, Rabu (1/12/21)
Apresiasi tersebut disampaikan Haji Uma setelah mendengar kabar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima
"Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi," kata Haji Uma
Haji Uma menambahkan, benerapa minggu lalu sebelum adanya putusan Hakim, dirinya sempat geram terhadap tindakan AH yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan terkait harta warisan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka
Padahal menurut Haji Uma, dengan kekhususan Aceh yang ada, banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini tanpa harus ke pengadilan
"Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan kita berharap kedepan tidak timbul lagi masalah serupa khususnya di Aceh," tambah Haji Uma
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.
Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.
Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Adapun tergugat terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini.
Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara harta warisan.
Baca juga: BNN Pusat Amankan 1 Lagi Terduga Jaringan Sabu-sabu di Kota Langsa, Total Sudah 3 Orang
Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (30/11/2021), membenarkan, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.(*)
Baca juga: Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham