Kisah Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah dan Diancam, Berawal Utang Rp 200 Juta

Pengusiran tersebut buntut dari utang Rp 200 juta yang tidak mampu dibayar Rahmawati sesuai jatuh tempo.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive.com
Rahmawati istri dari seorang anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat yang dipaksa diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (29/11/2021) 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG- Istri polisi di Kota Tangerang, Banten, mengaku diusir dari rumahnya sendiri.

Rahmawati merupakan istri anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat yang tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia diusir paksa pada Rabu (6/10/2021) pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN yang membawa sejumlah kelompok yang beranggotakan sekitar 30 orang.

Pengusiran tersebut buntut dari utang Rp 200 juta yang tidak mampu dibayar Rahmawati sesuai jatuh tempo.

SN mengklaim sudah memiliki rumah yang ditinggali Rahmawati dan keluarganya itu. Alih kepemilikan setelah klien SN itu menang dalam pelelangan yang digelar satu balai lelang swasta.

"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," ujar Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) sore.

Parahnya lagi, saat diusir secara paksa, ada 9 anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut.

Dua di antaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

 "Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata istri polisi itu.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan di situ, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," ujar sang istri polisi.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam duduk permasalahan tersebut.

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," katanya.

Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar, menunjukkan surat pernyataan yang dibikin korban, Senin (29/11/2021).
Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar, menunjukkan surat pernyataan yang dibikin korban, Senin (29/11/2021). (Ega Alfreda/ Tribun Jakarta)

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur Bripka RY di Flashdisk Jadi Barang Bukti

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Exit Tol Bintaro, Pelakunya Ipda OS Anggota Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar, menyebut permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada 2016 dan telah membayar angsuran sekitar hingga Rp 130 Juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved