Info Subulussalam
Minta Walkot Subulussalam Proses Pemekaran Kecamatan Baru, Fraksi Geranat: Ini Kado Wali Kota & DPRK
Demikian antara lain poin pendapat akhir Fraksi Gerakan Amanat Aceh atau yang di Singkat dari Fraksi Geranat DPRK Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dengan demikian pada tahun 2022 dapat diajukan dari proleg pemerintah atau eksekutif.
“Kami minta agar masalah pemekaran ini kita bahas raqan qanun dan jika memang ini tidak diajukan oleh pemerintah, maka kami minta kepada rekan-rekan DPRK untuk mengajukan Raqan Qanun Insiatif DPRK untuk dapat kita mekarkan kecamatan tersebut,” ujar Ari.
Fraksi Geranat menjelaskan alasan pentingnya pemekaran kecamatan yang antara lain untuk mempercepat pelayanan antara desa ke kecamatan.
Pasalnya, selama ini masih banyak desa jauh dari lokasi ibu kota kecamatan atau kantor camat, sehingga mengalami kendala dalam pengurusan administrasi maupun pelayanan publik lainnya.
Untuk itu, Fraksi Geranat merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE untuk memerintahkan sekda, asisten I tata pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Perangkat lainnya.
Dengan demikian tahun 2022 proses masalah pemekaran ini dapat terwujud.
“Dan jika ini terwujud kami yakin akan menjadi kado dari wali kota dan wakil wali kota saat ini, dan juga kado dari DPRK masa periode 2019- 2024, kepada masyarakat Kota Subulussalam,” pungkas Ari. (*)