Info Subulussalam
Minta Walkot Subulussalam Proses Pemekaran Kecamatan Baru, Fraksi Geranat: Ini Kado Wali Kota & DPRK
Demikian antara lain poin pendapat akhir Fraksi Gerakan Amanat Aceh atau yang di Singkat dari Fraksi Geranat DPRK Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Demikian antara lain poin pendapat akhir Fraksi Gerakan Amanat Aceh atau yang di Singkat dari Fraksi Geranat DPRK Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera memproses rancangan qanun (raqan) pemekaran kecamatan di daerah tersebut karena dinilai sudah layak diakomodir.
Demikian antara lain poin pendapat akhir Fraksi Gerakan Amanat Aceh atau yang di Singkat dari Fraksi Geranat DPRK Subulussalam.
Pendapat akhir ini disampaikan dalam sidang paripurna persetujuan rancangan qanun APBK tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11/2021).
Pendapat akhir fraksi Geranat yang merupakan gabungan Partai Aceh, PAN dan Gerindra tersebut disampaikan melalui juru bicara Ari Afriadi.
Fraksi Geranat meminta agar Proleg Pemerintah atau eksekutif segera diajukan, sehingga para wakil rakyat di sana dapat membahas raqan qanun pemekaran kecamatan.
Hal ini karena berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2007 yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Singkil 2 Januari 2007 hingga kini memiliki lima kecamatan, 82 desa, serta delapan kemukiman.
Baca juga: Launching Aplikasi SIM RS RSUD Subulussalam, Ini Pesan dan Harapan Walkot Affan Bintang
Baca juga: Serahkan Hibah Tanah, Wali Kota Affan Bintang Harap Tahun 2022 Gedung MS Subulussalam Terwujud
Baca juga: Subulussalam Terima Bantuan Alkes dari Mendagri, Walkot Affan Bintang: Percepatan Penanganan Corona
Dalam hal ini, Fraksi Geranat menyampaikan kembali pemekaran kecamatan yang telah diusulkan pada pemerintah sebelumnya dan sudah pernah dikunjungi tim terkait 2018 lalu.
Adapun rencana kecamatan yang akan dimekarkan itu adalah di Sultan Daulat menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pasir Belo dan Kecamatan Batu-Batu.
Kemudian Kecamatan Rundeng dimekarkan satu lagi, yakni Kecamatan Tualang.
Selanjutnya di Kecamatan Penanggalan juga telah diusulkan mekar, yakni Kecamatan Lae Kombih.
Begitu pun Kecamatan Simpang Kiri diharapkan dapat pula mekar satu kecamatan lagi, yaitu Bakal Buah.
Dikatakan, apabila usulan pemekaran ini diakomodir maka ada sepuluh kecamatan di Kota Subulussalam.
Meski begitu, Ari mengakui memang perlu verifikasi kembali dari Pemerintah Kota Subulussalam bersama DPRK Subulussalam.