Berita Politik

Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS ACEH) resmi didaftarkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) resmi didaftarkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Aceh pada Kamis (25/11/2021). Proses pendaftaran partai lokal baru yang disingkat PAS Aceh ini dihadiri sejumlah pengurus harian PAS seperti Tu H. Bulqaini Tanjungan selaku Ketua Majelis Pimpinan Pusat, Tgk H. Muhammad Zikri selaku sekjend, Tgk. H. Muhammad Nizar selaku bendahara 

"PAS Aceh hadir sebagai partai politik lokal yang Rahmatan Lil 'Alamin. Kita akan menjadi teman untuk semua karena kehadiran kita tidak untuk mencari lawan.

Kita hadir untuk berlomba-lomba dalam kebaikan bersama-sama, berkontribusi memperbaiki keadaan kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih baik," ujar ulama yang juga pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al-Aziziyah Banda Aceh ini.

Baca juga: VIDEO Mobil Mewah Alphard Berwarna Merah Blusukan hingga Masuk ke Hutan

Tu Bulqaini juga mengatakan, bahwa struktur PAS Aceh menjadikan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi partai dan dimana pengurus harian adalah sebagai pelaksana.

"Hasil dialog panjang kita selama ini menyimpulkan inilah konsep yang tepat untuk Aceh sebagian wilayah yang berlaku Syari'at Islam.

Kita berharap Allah akan memberkahi perjuangan ini dan PAS Aceh nantinya dapat lulus verifikasi faktual dan sah menjadi peserta pemilu di Aceh," harap Tu Bulqaini.(*)

Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved