Info Subulussalam
Pemko Subulussalam Diminta Segera Proses Raqan Pemekaran Kecamatan
Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera memeroses rancangan qanun (raqan) pemekaran kecamatan di daerah tersebut karena dinilai sudah layak diakom
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Pasalnya, selama ini masih banyak desa jauh dari lokasi ibu kota kecamatan atau kantor camat sehingga mengalami kendala dalam pengurusan administrasi maupun pelayanan publik lainnya.
Untuk itulah, Fraksi Geranat merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE untuk memerintahkan sekda, asisten I tata pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Perangkat lainnya.
Sehingga di tahun 2022 proses masalah pemekaran ini dapat terwujud.
“Dan jika ini terwujud kami yakin akan menjadi kado dari wali kota dan wakil wali kota saat ini, dan juga kado dari DPRK masa periode 2019- 2024, kepada masyarakat Kota Subulussalam,” pungkas Ari. (*)
Baca juga: Kisruh Tapal Batas UIN dan USK Berakhir Damai, Ini 5 Pasal Kesepakatan Kedua Pihak