Berita Politik

Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh, PDA Terima SK Kemenkumham, Ini Pergantian Keempat

PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang masih bisa disingkat dengan PDA. Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Partai Darul Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri memperlihatkan lambang PDA yang baru dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah semua pengurus sepakat mengganti nama Partai Daerah Aceh (PDA) dalam Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) pada awal September lalu, di Takengon, akhirnya Kemenkumhan RI Kantor Wilayah Aceh resmi mengeluarkan SK terbaru untuk partai besutan ulama di Aceh itu.

PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang masih bisa disingkat dengan PDA.

Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam SK Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 1 November lalu.

Partai yang diketuai Tgk Muhibbussabri itu kembali berubah nama karena tidak mencapai electoral threshold (ET).

Perubahan nama dan lambang partai merupakan sebuah keharusan bagi partai politik sebagaima aturan ambang batas partai politik di Indonesia.

Baca juga: Partai Daerah Aceh akan Berganti Nama, Tgk Muhib Ketua Umum PDA hingga 2026

Ini kali keempat PDA mengganti nama, lambang, dan AD/ART partai untuk memenuhi electoral threshold sebesar 5 persen.

Partai lokal yang lahir setelah damai Aceh ini pertama sekali bernama Partai Daulat Aceh (PDA) pada tahun 2009.

Lalu, pada tahun 2014 berubah menjadi Partai Damai Aceh dan bertahan  dengan nama yang sama hingga 2016.

Jelang Pemilu 2017, PDA kembali harus mengubah nama, lambang, dan AD/ART menjadi Partai Daerah Aceh atau disingkat menjadi PD Aceh.

Nama tersebut kembali 'kandas' hingga tahun 2021 karena PDA lagi-lagi tidak mencapai ET dengan memiliki hanya tiga kursi di DPRA.

Sedangkan ET mempersyaratkan partai lokal punya 5 persen dari 81 kursi di DPRA.

Baca juga: Partai Daerah Aceh Gelar Rapat Kerja  

Dan kali ini, pengurus sepakat mengubah nama menjadi Partai Darul Aceh.

Uniknya, meski berkali-kali mengganti nama, akronim partai ini tetap PDA di hati masyarakat Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved