Breaking News

Berita Aceh Utara

Tok! DPRK Sahkan Anggaran Honor Guru Kontrak & Tenaga Bakti, Hanya untuk 7 Bulan, Ini Besarannya 

Anggaran yang totalnya berjumlah Rp 25,5 miliar tersebut, diruntukkan bagi pembayaran honor guru kontrak dan tenaga bakti selama tujuh bulan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto DOK DPRK Aceh Utara
Anggota DPRK Aceh Utara mengikuti rapat paripurna penetapan APBK Tahun 2022. 

Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara, Fauzi, SMn kepada Serambinews.com, Rabu (1/12/2021), menyebutkan, jumlah anggaran yang diusulkan Pemkab Aceh Utara dalam Kebijakan Umum APBK dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mencapai Rp 39 miliar lebih, untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama setahun. 

Namun, belakangan dalam pembahasan, Pemkab Aceh Utara merasionalkan kembali dengan alasan anggaran yang tersedia tidak mencukupi, sehingga belakangan tersisa anggaran untuk gaji kontrak dan bakti murni itu sebesar Rp 25,5 miliar lebih. 

Baca juga: Kisah Pilu Guru Kontrak di Pedalaman Geumpang Pidie, Harus Melintasi Jalan Berbatu & Mendaki

“Kami sudah menyampaikan ke Pemkab (Aceh Utara). Namun, mereka berasalan memang harus dirasionalkan,” ujar Fauzi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved