Berita Aceh Utara

Tok! DPRK Sahkan Anggaran Honor Guru Kontrak & Tenaga Bakti, Hanya untuk 7 Bulan, Ini Besarannya 

Anggaran yang totalnya berjumlah Rp 25,5 miliar tersebut, diruntukkan bagi pembayaran honor guru kontrak dan tenaga bakti selama tujuh bulan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto DOK DPRK Aceh Utara
Anggota DPRK Aceh Utara mengikuti rapat paripurna penetapan APBK Tahun 2022. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggaran yang dialokasikan untuk honor guru kontrak dan guru bakti murni dalam APBK tahun 2022, sudah ditetapkan pada Senin (25/11/2021) malam.

Anggaran yang totalnya berjumlah Rp 25,5 miliar tersebut, diruntukkan bagi pembayaran honor guru kontrak dan tenaga bakti selama tujuh bulan yaitu dari Januari hingga Juli. 

Selain guru, untuk tenaga kontrak dan tenaga bakti murni di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), honornya juga dialokasikan selama tujuh bulan. 

Jumlah belanja dalam APBK Aceh Utara Tahun 2022 yang sudah ditetapkan tersebut mencapai Rp 2,484 triliun. 

Sedangkan pendapatan mencapai Rp 2,462 triliun. Artinya dalam APBK Tahun 2022, Aceh Utara mengalami defisit (kekurangan) mencapai 21,1 miliar. 

APBK itu ditetapkan pimpinan DPRK Aceh Utara setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat. 

Baca juga: Honor Guru Kontrak Hingga Honor Majelis Keistimewaan Daerah & TPP PNS Aceh Utara Dikurangi Lagi

Belanja tersebut meliputi belanja operasi menckaup pembayaran gaji, tunjangan, kemudian ATK dan biaya yang habis pakai lainnya, seperti tagihan listrik dan juga air sebesar Rp 1,7 triliun. 

Lalu belanja tak terduga (bencana/darurat) sebesar Rp 3,5 miliar, dan belanja transfer (dana desa untuk 852 gampong) sebesar Rp 706 miliar. 

Sedangkan pendapatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan pungutan sebanyak Rp 230 miliar, serta pendapatan transfer (DAU dan DAK), Rp 2,2 triliun lebih. 

Kemudian sumber pendapatan selanjutnya, Lain-lain PAD yang sah (zakat dan JKN, BLUD RSU Cut Meutia), Rp 1,8 miliar lebih. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari Rp 2,484 triliun, dana belanja untuk tahun 2022, Rp 25,5 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran honor tenaga kontrak dan tenaga bakti murni, selama tujuh bulan yaitu Januari-Juli 2022. 

Dalam APBK Tahun 2021, Pemkab Aceh Utara juga mengalokasikan dana untuk tenaga kontrak dan bakti murni selama tujuh bulan. 

Baca juga: Senator Aceh, Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Aceh Dengarkan Curhat Guru Kontrak Soal Uang Meugang

Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, jumlah tenaga kontrak sebanyak 2.236 orang dan tenaga bakti murni 1.966 orang.

Dari 4.202 orang tersebut, jumlah guru mencapai 2.412 orang, masing-masing guru tenaga bakti murni 1.792 orang dan guru tenaga kontrak 620 orang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved